INFOESDM.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Adapun salah satu dari ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
“Saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM,” kata Ketut Sumedana,
Selain memeriksa BE, jaksa penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu FA dan TM yang merupakan pegawai dari Inspektorat Tambang.
Kemudian, Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tersebut.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik baru-baru ini telah melakukan penyitaan terhadap lima perusahaan smelter di Bangka Belitung.
Kelima smelter tersebut meliputi smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang disita bersama satu bidang tanah seluas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang disita bersama beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
Berikutnya, smelter PT Tinindo Internusa (TI) yang disita beserta bidang tanah seluas 84.660 m2; serta smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) yang disita bersama beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Baca Juga:
Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari, Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan
Kemudian smelter milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita oleh pihak berwenang.
Bersama sejumlah aset di dalamnya. Selain itu, turut disita juga 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer yang dimiliki oleh smelter tersebut.
Tak hanya itu, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik para tersangka, mulai dari jam tangan mewah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.
Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan jet pribadi yang diduga dibeli oleh Harvey Moeis, untuk mengetahui apakah hal tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa kelima smelter yang disita akan tetap dikelola oleh PT Timah.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto.
Amir Yanto menyampaikan hal itu
usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa, 23 April 2024.
Menurut Amir, saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada hasil penambangan timah sebagai sumber penghasilan utama bagi keluarga mereka.
Oleh karena itu, penting bagi penambangan ini untuk dilakukan secara legal agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.***