INFOESDM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap dua saksi.
Hal itu terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selasa (7/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali Fikri.
Yaitu, atas nama:
1. Mustika Efendi (Deputi Manager Engineering di PT PLN (PERSERO) UIK SBS tahun 2016 sd. 2019).
2. Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa UIK SBS Palembang Tahun 2015-2018)
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero).
Baca Juga:
HUAWEI eKit Luncurkan Intelligent Office Solution 2.0, Hadirkan Akses Teknologi Cerdas bagi UKM
EyeROV: Startup Deep-Tech India Pamerkan Drone Bawah Airnya kepada Para Pemimpin Dunia
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.”
“KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” jelas Ali.
Ia mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
“Cegah itu untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.
Baca Juga:
Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI
Program MBA SMU Raih Peringkat Ketiga di Asia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Lanjut Ali, tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan.***









