Kasus Penerbitan IUP Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Mantan Vice Presdir PT Merril Lynch Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia periode 2015 hingga 2020.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2020,” kata Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan bahwa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024

Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegas Kuntadi menambahkan.

Baca artikel lainnya di sini : Indonesia dan Rusia Bahas Langkah Strategis Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan, Investasi, dan Industri

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pembiaran terhadap keberlangsungan tambang ilegal.

Penyelidikan kasus ini, kata Kuntadi, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Upaya ini dilakukan guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan
Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat
KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading
Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia
Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura
Prabowo Raih Kesepakatan Penting, Tarif Produk RI ke AS Dipangkas
Kejagung Pastikan Proses Hukum Adil untuk Riza Chalid di Kasus Minyak
Kasus Korupsi Minyak Merak, Riza Chalid Mangkir, Kejagung Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura

Berita Terbaru