DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan tindak korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yakni PL, RP, SMD, dan HRT.
Diketahui, RP diperiksa selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM atau aris Sandra Dewi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.
“Empat saksi yang diperiksa yaitu, PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.”
Baca artikel lainnya di sini : Gerakan Percepatan Tanam, Produksi Beras Tahun 2024 Dipastikan Surplus di Atas Kebutuhan Konsumsi
“SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana,
Baca Juga:
Ketut mengatakan pemeriksaan keempat saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit UMKM pada September 2024 Cenderung Melambat Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Tercatat di Kementerian ESDM, Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara
Lima diantaranya merupakan tersangka yang ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infofinansial.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id