Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

DUNIAENERGI.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan pihaknya belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

GP Ansor pun mengakui belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

Namun demikian, pihaknya menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil memastikan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas).

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan hal tersebut di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin.

Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global

Dia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

Addin menilai bahwa pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

Baca artikel lainnya, di sini: Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.

Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta

Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas
Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim
Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024, PT Bukit Asam Tbk Dalami EBT Berbasis Hidrogen
Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance
Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim
Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia, Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 16:17 WIB

Perusahaan Pertambangan Tak Patuhi Ketentuan Pemerintah, Kementerian ESDM akan Tindak Tegas

Senin, 23 September 2024 - 13:48 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Smelter Milik PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Bukukan Laba Bersih Senilai Rp2,03 Trliun pada I – 2024, PT Bukit Asam Tbk Dalami EBT Berbasis Hidrogen

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:29 WIB

Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:41 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:53 WIB

PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru