DUNIAENERGI.COM – Illegal drilling menyebabkan kerugian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak utama dari aktivitas lifting pada sumur ilegal adalah berkurangnya pendapatan negara hingga gambaran buruk terhadap industri migas nasional.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menyampikan hal tersebut.
“Ketika ada kecelakaan, maka SKK Migas dan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) akan diminta oleh instansi terkait.”
“Untuk membantu melakukan penanganan, yang itu tentu saja akan membutuhkan biaya dan sumber daya terkait,” kata Bisman.
Adapun, biaya penanganan itu menggunakan biaya KKKS, akibatnya biaya operasional KKKS akan bertambah yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan negara.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan, 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta
Karena biaya yang telah dikeluarkan oleh KKKS untuk melakukan penanganan kecelakaan akibat illegal drilling akan ditagihkan ke negara melalui skema cost recovery.
Baca Juga:
Pertamina Gandeng PT Gapura Mas Lestari, Dukung Pasokan Penggunaan Bahan Bakar Industri Penerbangan
Kenaikan Pembelian Rumah hingga 21 Persen Didorong Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang Masif
Sudah Berstatus Janda, Bintang Sinetron Nadia Vega Tak Mencari Suami Baru: Tapi Membuka Hati
Menurut Bisman, risiko kebocoran lifting pada aktivitas illegal drilling dan illegal tapping sangat tinggi seperti yang banyak terjadi di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca artikel lainnya di sini : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik
“Illegal drilling dan illegal tapping merupakan tindak pidana, berisiko tinggi, dan juga merusak lingkungan hidup. Hal ini karena lemahnya penegakan hukum.”
“Selain itu, masalah sosial di sekitar lokasi, masyarakat merasa tidak dapat menikmati potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Organisasi Keagamaan Muhammadiyah Kelola Tambang Batu Bara Bekas Usaha PT Adaro Energy Tbk
Sementara itu Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mendorong agar memaksimalkan kinerja satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani illegal drilling dan illegal tapping.
Aktivitas illegal drilling dan illegal tapping tidak hanya berbahaya dan mengancam bagi lingkungan.
Tapi juga merupakan pelanggaran hukum dan turut menghambat target lifting 1 juta barrel oil per day (BOPD).
“Selain itu satgas bentukan pemerintah harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.”
“Perusahaan pengelola juga harus meningkatkan standar keamanan dan pengamanan wilayah kerjanya,” ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2024).
Dia menilai pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi negara, terutama pada target lifting 1 juta BOPD tersebut.
“Illegal drilling maupun illegal tapping turut berpengaruh terhadap target lifting 1 juta BOPD.”
“Karena jika tidak segera diselesaikan akan semakin menggila dan berefek domino ke wilayah lainnya,” ujarnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id