JAKARTA – Koordinator Komunitas Peduli BUMN (BUMN Care) Romadhon Jasn, menyatakan keprihatinannya.
Hal itu terkait atas pengesahan Undang-Undang BUMN yang mencabut status manajemen BUMN sebagai penyelenggara negara.
Ia menilai ketentuan tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan kontrol publik terhadap pengelolaan aset negara.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, direksi dan komisaris BUMN berpotensi lolos dari mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
“Ini adalah preseden buruk yang bisa membuka ruang korupsi terselubung dalam tubuh BUMN,” ujar Romadhon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 6/5/2025).
Menurut Romadhon, BUMN bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian integral dari pelaksanaan fungsi negara dalam bidang ekonomi.
Baca Juga:
Soal Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral, Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu
CSA Index Naik Drastis Jadi 73,3, Pelaku Pasar Semakin Percaya Diri Sambut Semester II
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
BUMN Care Desak DPR RI dan Pemerintah untuk Tinjau Kembali
Menurut Romadhon Jasn, manajemen BUMN seharusnya tetap tunduk pada prinsip-prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas publik.
“Kami menolak dalih bahwa profesionalisme manajemen akan meningkat jika mereka tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.”
“Justru, status tersebut penting agar mereka tidak kebal hukum dan tetap memiliki tanggung jawab moral serta hukum kepada rakyat,” tegasnya.
BUMN Care mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera meninjau kembali pasal tersebut melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi, BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius
Catat Laba Bersih 3,8 Juta Dolar AS, Perusahaan Jasa Pertambangan Batu Bara PT Samindo Resources Tbk
Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon, KPK Panggil 2 Orang Saksi
Romadhon juga menyerukan kepada masyarakat sipil, akademisi, dan serikat pekerja BUMN untuk bersatu mengawal langkah ini demi menjaga marwah BUMN sebagai alat kedaulatan ekonomi bangsa.
“Kita tidak boleh membiarkan BUMN dikelola seperti perusahaan swasta yang hanya mengejar profit tanpa kontrol rakyat.”
“Ini menyangkut masa depan aset negara dan kepercayaan publik,” pungkas Romadhon.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com