Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. (Dok. Esdm.go.id)

DUNIAENERGI.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, sebagaimana dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance
Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim
Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia
Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia, Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024, Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
PT Aneka Tambang Tbk Termasuk dalam 20 Top Companies to Watch in 2024 versi Bloomberg Technoz
Kejati Sulut Proses Dugaan Kerugian Negara yang Dilakukan Anak Perusahaan PT ARCHI Indonesia Tbk
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:29 WIB

Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:41 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:53 WIB

PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Senin, 3 Juni 2024 - 13:51 WIB

Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia, Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel

Senin, 3 Juni 2024 - 09:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024, Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:40 WIB

PT Aneka Tambang Tbk Termasuk dalam 20 Top Companies to Watch in 2024 versi Bloomberg Technoz

Berita Terbaru