Dirut Ahmad Dani Virsal Jelaskan Upaya-upaya Reformasi 2024 Usai Korupsi PT Timah Tbk Ditangani Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 4 April 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dani Virsal. (Dok. Timah.com)

Ahmad Dani Virsal. (Dok. Timah.com)

INFOESDM.COM – Perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (27/3/2024), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan HM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain HM, juga terdapat sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RL selaku General Manager (GM) PT TIN; BY selaku mantan Komisaris CV VIP.

RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021.

EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Baca artikel lainnya di sini : Sudah Kantongi Restu Prabowo, Sudaryono Makin Siap Kontestasi di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.

Bagaimana upaya manaĵemen PT Timah Tbk mengantisipasi perkara terseɓut tidak terulang di masa depan?

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Temui Menhan Jepang, Bahas Peningkatan Jumlah Kadet RI Pendidikan di Jepang

Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal memberikan keterangannya dàlam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dani menjelaskan bahwa PT Timah sudah mereformasi organisasi sejak Januari 2024 dengan penataan kembali tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan.

“Banyak hal yang kami potong untuk memperbaiki percepatan komunikasi delegasi dan keputusan mempercepat layanan masyarakat kita, hubungan kerja sama dengan penambang masyarakat,” tuturnya.

Selain mereformasi organisasi, Dani juga mengatakan bahwa PT Timah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan.

Di beberapa sistem internal dalam rangka mempercepat keputusan dan memberikan kepastian.

“Sehingga apa yang kami jadikan produk itu bisa terukur dan tertelusuri dengan baik dari mana asal-usul dan ke mana produk yang akan kami jual,” ujar Dani.

Ahmad Dani Virsal juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Saya sendiri terbuka dan memastikan saya tidak terlibat dalam kejadian yang terjadi selama ini dari 2015–2022, yang sedang diangkat Kejagung,” ujar Ahmad Dani ***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi dan bisnis Infobumn.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Lingkarin.com dan Infoups.com   

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Termasuk 15 Unit Ponsel, Kejagung Temukan Sejumlah Barang Buukti Saat Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Sebanyak 80 Persen Pejabat Dirotasi, Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasannya
Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM
Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:44 WIB

Termasuk 15 Unit Ponsel, Kejagung Temukan Sejumlah Barang Buukti Saat Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:39 WIB

Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Sebanyak 80 Persen Pejabat Dirotasi, Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasannya

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:38 WIB

Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:37 WIB

Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Berita Terbaru