KUTAI TIMUR – DPRD Kalimantan Timur memberkan tanggapan serius terkait keluhan dari masyarakat soal penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur telah melakukan peninjauan ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Hal itu dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPC sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar Indonesia yang menggunakan jalan umum berstatus jalan nasional sebagai jalur hauling.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan perusahaan pertambangan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan operasional harus bertanggung jawab.
“Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling.”
Baca Juga:
Soal Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral, Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu
CSA Index Naik Drastis Jadi 73,3, Pelaku Pasar Semakin Percaya Diri Sambut Semester II
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
“Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” kata Abdulloh.
Dia secara spesifik menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta – Bengalon sebagai jalur lintas silang.
Ia menilai, sebagai perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif agar tidak mengganggu kepentingan umum.
“Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum.”
Baca Juga:
Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi, BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius
Catat Laba Bersih 3,8 Juta Dolar AS, Perusahaan Jasa Pertambangan Batu Bara PT Samindo Resources Tbk
“Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim.”
“Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama.”
“Membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai lintas silang,” tegas mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
Aggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menyoroti potensi dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur umum.
Menurutnya, penggunaan jalan nasional dan provinsi sebagai jalur hauling dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat.
“Aktivitas pengangkutan ini melintasi jalan nasional atau provinsi, sehingga kami akan memberikan saran kepada PT KPC untuk membangun jembatan penyeberangan (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass)..”
“Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman,” jelas legislator daerah pemilihan Kutai Timur itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda, Sabtu, menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Ia menyaksikan langsung bagaimana lalu lalang truk-truk pengangkut batu bara berukuran besar melintasi jalan yang sama dengan kendaraan umum lainnya.
“Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung.”
“Harapan kami, jalan hauling ini nantinya tidak mengganggu masyarakat.”
“Kondisinya saat ini cukup membahayakan, terlebih dengan kendaraan berat yang melebihi tonase yang seharusnya,” ujar Reza.
Komisi III DPRD Kaltim juga meminta pihak perusahaan pertambangan untuk meningkatkan tanggung jawab sosialnya terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hal ini mencakup perhatian terhadap reklamasi pasca-tambang dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasi, hingga TJSL. Apakah ini sudah dilaksanakan,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh .***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com