Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

DUNIAENERGI.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan pihaknya belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

GP Ansor pun mengakui belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

Namun demikian, pihaknya menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil memastikan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas).

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan hal tersebut di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin.

Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global

Dia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

Addin menilai bahwa pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

Baca artikel lainnya, di sini: Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.

Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta

Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Proyek Nikel Hijau Raksasa Hadir, Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti
Tailing 3,4 Juta Ton di IWIP Jadi Alarm: KLH Bergerak Perkuat Pengawasan
Aceh Dongkrak Royalti Tambang Nasional, Capai Rp2 Triliun Per Juli 2025
Hilirisasi Tambang Indonesia Tak Tergoyahkan, Ekspor Mentah Tetap Dilarang
Hilmi Panigoro Bangun Kembali Medco, BlackRock Ikut Bertaruh
Trump Puji Tembaga Indonesia, Tarif Impor Turun, Hilirisasi Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:32 WIB

PT Sumbawa Timur Mining Soroti Peran Penting Eksplorasi dalam Ketahanan Mineral Kritis di Minerba Convex 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:54 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Proyek Nikel Hijau Raksasa Hadir, Puluhan Ribu Lapangan Kerja Menanti

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Tailing 3,4 Juta Ton di IWIP Jadi Alarm: KLH Bergerak Perkuat Pengawasan

Senin, 28 Juli 2025 - 07:15 WIB

Aceh Dongkrak Royalti Tambang Nasional, Capai Rp2 Triliun Per Juli 2025

Berita Terbaru