Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ansor.web.id)

DUNIAENERGI.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan pihaknya belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

GP Ansor pun mengakui belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.

Namun demikian, pihaknya menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil memastikan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas).

Ketua GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan hal tersebut di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin.

Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global

Dia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

Addin menilai bahwa pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

Baca artikel lainnya, di sini: Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia

“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.

Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta

Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Direktur Utama MIND ID yang Baru Ditunjuk Maroef Sjamsoeddin, Pernah Jadi Presiden Direktur Freeport
Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM
Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
Dukung Hiirisasi Nikel, Menteri Rosan Perkasa Roeslani Kunjungi Kawasan Industri IWIP di Halmahera Tengah
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:26 WIB

Direktur Utama MIND ID yang Baru Ditunjuk Maroef Sjamsoeddin, Pernah Jadi Presiden Direktur Freeport

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:37 WIB

Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah Belum Diterbitkan, Ini Alasan Kementerian ESDM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:49 WIB

Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi

Senin, 13 Januari 2025 - 15:05 WIB

Dukung Hiirisasi Nikel, Menteri Rosan Perkasa Roeslani Kunjungi Kawasan Industri IWIP di Halmahera Tengah

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI

Senin, 9 Desember 2024 - 15:39 WIB

Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa

Berita Terbaru