DUNIAENERGI.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan pihaknya belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
GP Ansor pun mengakui belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.
Namun demikian, pihaknya menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahlil memastikan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas).
Ketua GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan hal tersebut di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin.
Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Dia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.
Addin menilai bahwa pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.
Baca artikel lainnya, di sini: Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia
“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.
Baca Juga:
Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
C&R Research, “K-Clinical Hub”, Mempererat Kemitraan di Indonesia
Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id









