DUNIAENERGI.COM – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan pihaknya belum mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
GP Ansor pun mengakui belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor.
Namun demikian, pihaknya menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil memastikan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan (ormas).
Baca Juga:
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui
Presiden Prabowo Subianto: Infrastruktur Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
Ketua GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan hal tersebut di di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/5/2024).
“Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin.
Baca artikel lainnya, di sini: Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan OJK: Memastikan SDM Keuangan Siap Hadapi Tantangan Global
Dia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.
Baca Juga:
Addin menilai bahwa pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.
Baca artikel lainnya, di sini: Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel, Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia
“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.
Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Baca Juga:
Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.
Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta
Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.
Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id