DUNIAENRGI.COM – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan.
Tentang penyebab banyaknya kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Pada mulanya Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya alasan para penambang liar di wilayah IUP PT Timah tak bisa dikendalikan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Baca Juga:
Tercatat di Kementerian ESDM, Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara
Hanasta Power Akhirnya Siap Lanjutkan Proyek PLTP Galunggung Lewat PT Energi Kinan Internasional
Namun, Mochtar kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan justru menjelaskan adanya program Instruksi 030.
Soal pengamanan aset dan sisa hasil produksi (SHP), yang merupakan upaya agar bijih timah yang ditambang seluruh pihak masuk ke PT Timah.
Instruksi Pengamanan Aset Untuk Menanggulangi Penambang Ilegal
“Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset,” kata Mochtar saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Tak puas dengan jawaban Mochtar, hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Baca Juga:
KKP Kerja Sama Sektor Perikanan dengan Tiongkok, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Bahkan, hakim juga sempat melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kekuatan pihak lain yang dihadapi di wilayah IUP PT Timah.
Sehingga tidak bisa membersihkan para penambang ilegal, padahal PT Timah sering membawa aparat keamanan untuk mengatasi para penambang liar itu.
Mochtar pun tak menanggapi pertanyaan itu dan hanya menjelaskan pada tahun 2019 produksi ekspor PT Timah mencapai 68 ribu ton, menjadi yang tertinggi dalam sejarah dan nomor satu di dunia.
“Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Tegaskan Tak Ada keterlibatannya dalam Tambang Ilegal.
Lantaran kesal dengan berbagai jawaban Mochtar, hakim pun secara langsung menanyakan keterlibatan Mochtar dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kendati demikian, Mochtar langsung menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya.
Setelah itu, Hakim Ketua Eko Aryanto langsung mengintervensi dan bertanya kepada Mochtar apakah ada informasi yang ia tutupi di dalam persidangan.
Mochtar mengaku tidak ada yang ditutupi dalam kesaksiannya.
Mochtar bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022, Mochtar turut menjadi terdakwa yang disidangkan dalam waktu yang berlainan.
Reza Tidak Terima Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi Timah
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.