JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar terkaìt catatan hasil sitaan di rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid bocor ke publik.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu malam (5/3/2025)
Beredar di media sosial, sebuah video yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan di rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid bocor ke publik.
“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita.”
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Sejumlah Pimpinan Negara Berkirim Surat Ingin Pelajari Makan Bergizi Gratis
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
“Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP). tertentu,” kata Harli.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.
Sama seperti penggeledahan, lanjut dia, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP.
“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan.”
Baca Juga:
PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi pada Lebaran 2025
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi, Kasus Jual Beli Gas
25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO, Termasuk 3 Perusahaan Energi
“Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan”.
“Itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ucapnya.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penggeledahan dieberapa tempat, yaitu:
1. Dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid,.
2. Gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon.
Baca Juga:
32 Orang Luka, Kapal Kargo Tabrak Kapal Tanker BBM Jet Militer Amerika Serikat di Pantai Inggris
3. Fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.