DUNIAENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Tim penyidik KPK menyebut kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024)
Baca Juga:
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi
“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara.”
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Ali Fikri.
“(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Baca Juga:
Sinyal Perbaikan Mulai Terlihat di Tengah Kewaspadaan Pasar Menurut CSA Index April 2025
Seluruh Pengembangan Proyek Geothermal di Wilayah Nusa Tenggara Timur Dihentikan Sementara
“Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK.”
“Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh.
Ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.***