DUNIAENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Tim penyidik KPK menyebut kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ketidakpastian Ekonomi Global Semakin Menekan, RAPBN 2026 Indonesia Pilih Jalan Tangguh dan Mandiri
Pahlawan di Tengah Laut, Hormat Presiden Prabowo Subianto untuk Para Pekerja Migas
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024)
“(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara.”
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
“(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
“Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Soal Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral, Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu
CSA Index Naik Drastis Jadi 73,3, Pelaku Pasar Semakin Percaya Diri Sambut Semester II
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
“(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK.”
“Sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh.
Ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.***