Kasus Korupsi Timah, Berikut Daftar 6 Tersangka yang Dikenai Penerapan Tindak Piidana Pencucian Uang

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

Harvey Moeis. (Facebook.com/@HarveyMoeis)

DUNIAENERGI.COM – Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diberikan kepada enam dari 22 tersangka.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Agung Kuntadi

Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni:

1. Helena Lin selaku manajer PT QSE
2. Harvey Moeis

Baca artikel lainnya, di sini:  Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin

3. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
4. Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).

5. Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Baca artikel lainnya, di sini: KPK Hadirkan Anak, Istri, hingga Cucu Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Saksi Sidang Hari Ini

Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya.

Yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun,” kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.

Juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan
Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat
KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading
Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia
Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura
Prabowo Raih Kesepakatan Penting, Tarif Produk RI ke AS Dipangkas
Kejagung Pastikan Proses Hukum Adil untuk Riza Chalid di Kasus Minyak
Kasus Korupsi Minyak Merak, Riza Chalid Mangkir, Kejagung Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura

Berita Terbaru