JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap warga negara Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
“Sekarang dengan keputusan dia (warga negara Tiongkok) bebas, kami naik banding ke kasasi.”
“Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau pakai undang-undang apapun kita laporkan di aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga:
Termasuk 15 Unit Ponsel, Kejagung Temukan Sejumlah Barang Buukti Saat Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49).
Yu Hao adalah pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Baca Juga:
Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman, Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender,
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Yu Hao melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Soal Kondisi Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Mentan Andi Amran Sulaiman Beri Penjelasan
Perbuatan WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun).
Akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
“Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini.”
“Nyata-nyata membuat pelanggaran masa’ kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair,” katanya.
Menurut dia, pihak yang menangkap warga negara Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan ilegal adalah Kementerian ESDM.
Dan memang warga negara Tiongkok tersebut melakukan pelanggaran.
“Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya.”
“Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” katanya.
“Jadi itu di area yang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi dilakukan (penambangan) ilegal oleh pihak lain.”
“Dan yang menyidik itu adalah pihak dari Kementerian ESDM,” katanya.
Dalam kasus tersebut tuntutan yang diajukan adalah lima tahun.
“Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun,” katanya.
Bahlil menyampaikan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan tanggungjawabnya sebagai Menteri ESDM.
Sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.
“Tapi saya sebagai Menteri kan harus bertanggungjawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita.”
“Jadi kami komit, kami sekarang naik ke kasasi,” katanya. Dia menyatakan kaget atas vonis bebas tersebut.
“Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget.”
“Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus,” katanya.***
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Tambangpost.com. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.