INFOESDM.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaa
Pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hal itu dalam keterangan yang diterima, Selasa, 7 Mei 2024.
“Saksi yang diperiksa adalah FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry dan EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Anggota DPR, Kasus Penyertaan Modal dari Pemda ke Perkebunan Agrotama Mandiri
Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi masih terus berlangsung, sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi
Adapun dugaan korupsi yang terkait dengan perdagangan komoditas emas tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun.
Penyelidikan atas kasus ini telah meningkat menjadi tingkat penyidikan pada 10 Mei 2023 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
Menurut Ketut Sumedan, kedua saksi FTM dan EEL tersebut diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas penyelidikan.
Baca Juga:
Pertamina Raih 3 Penghargaan Human Resources Excellence Award, Dinilai Unggul Kelola SDM
Kepengurusan Baru 2024 – 2027, APPRI Bertekad Kuatkan Profesi Konsultan dan Hubungan Industri
Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional, PTPN IV PalmCo Jadi Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
Dlam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 hingga tahun 2022.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Meskipun telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, hingga saat ini perkara dimaksud masih belum menemui titik terang.
Tim penyidik terus bekerja keras namun belum berhasil mengungkap tersangka dalam kasus ini.***
Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Terima Apresiasi dari Pemprov Riau, Berikan Dampak Positif bagi Provinsi
PDIP Sebut Elektabilitas Andika Perkasa Tinggi Meski Belum ke Lapangan dalam Pilkada Jateng 2024