DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga PT Timah Tbk
Korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan keenam orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tidak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejagung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.
Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Baca artikel lainnya di sini : Pertumbuhan Ekonomi pada 2025 akan Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Ungkap Alasannya
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Tak Wajibkan Kontraktor Gunakan Kontrak Skema Gross Split untuk Tarik Minat Investor Migas
“Enam saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”
Baca Juga:
“Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kemudian, Ketut menyebutkan nama inisial ketujuh saksi tersebut, yakni:
SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
“Kemudian, MWM selaku Komisaris Independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM selaku pihak swasta,” ujarnya.
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
C&R Research, “K-Clinical Hub”, Mempererat Kemitraan di Indonesia
Selain itu, Ketut mengatakan pemeriksaan berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Penyidik tidak menemui kendala apapun selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua,” kata Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut setelah mencapai tahap penyidikan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Apakabarindonesia.com









