DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono (BGA).
BGA adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.
Penahanan tersebut, dilakukan usai Bambang menjalani proses pemeriksaan.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga:
Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.”
“Yakni BGA selaku mantan Dirjen Minerba ESDM periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kuntadi di Jakarta.
“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”
Baca Juga:
“Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024” tambah Kuntadi.
Kuntadi mengatakan Bambang diduga melakukan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Mengakibatkan luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada.”
Baca Juga:
Pertumbuhan Kredit UMKM pada September 2024 Cenderung Melambat Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Tercatat di Kementerian ESDM, Ada Sebanyak 4.634 Izin Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara
“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Bambang disanggakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang saksi dalam perkara ini.
Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloidn.com dan Infoekonomi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.