Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara 3 Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Jakpus, Termasuk Helena Lim

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya Kejaksaan Agung itu dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Ketiga terdakwa yang berkasnya dilimpahkan ke PN Jakpus yaitu Suparta, Helena Lim dan Reza Andriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Kejagung, Selasa (13/8/2024).

“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama, Suparta, Helena dan Reza Andriansyah,” ujar Harli

Harli menjelaskan bahwa terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.

Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024 dan terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum, kata Harli, mendakwa Suparta dan Helena dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian, pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu penjadwalan untuk sidang perdana dakwaan tehadap ketiga terdakwa yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi, Kasus Jual Beli Gas
Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas
Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun
Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik
KPK akan Pulihkan Kerugian dalam Penyaluran Kredit 60 Juta Dolar LPEI ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum
Kualitas BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah, Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas
Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina, Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:22 WIB

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi, Kasus Jual Beli Gas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:18 WIB

Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Sejumlah Mantan Dirjen Migas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:32 WIB

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung pada Jam 11 Malam, Kejagung Sebut Tak Ada Intervensi Pihak Manapun

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:43 WIB

Ini Kata Kejaksaan Agung Soal Catatan Hasil Sitaan di Rumah Pengusaha Riza Chalid Bocor ke Publik

Rabu, 5 Maret 2025 - 08:24 WIB

KPK akan Pulihkan Kerugian dalam Penyaluran Kredit 60 Juta Dolar LPEI ke PT Petro Energy Secara Melawan Hukum

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:28 WIB

Kualitas BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah, Pertamina akan Libatkan Masyarakat Periksa Kesesuaian Kualitas

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:10 WIB

Korupsi Pengurusan Eksekusi Lahan PT Pertamina, Rina Pertiwi Divonis Pidana Penjara selama 4 Tahun

Berita Terbaru