DUNIAENERGI.COM – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 terus diusut Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.
“Dua saksi tersebut di antaranya, STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013-2019.”
Baca Juga:
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
“Dan PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung,” kata Harli Siregar.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut, menurut Harli, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka crazy rich Surabaya Budi Said (BS) dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim, Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Republik Indonesia telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BS dan AHA.
Tersangka BS bersama sejumlah oknum PT Antam Tbk diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas dalam rentang waktu Maret hingga November 2018.
Transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
Baca Juga:
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Demi melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk mengabaikan prosedur transaksi yang telah ditetapkan.
Akibatnya, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat memberikan logam mulia kepada BS melebihi nilai pembayaran yang diterima.
BS bersama EA dan sejumlah oknum pegawai PT Antam, yaitu EK, AP, dan MD, melakukan rekayasa memalsukan surat.
Untuk mengelabui auditor, seolah-olah pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk telah dilakukan.
Tujuannya, untuk menutupi kekurangan logam pada saat dilakukan audit PT Antam Tbk pusat.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS.
Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia.
Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.