DUNIAENERGI.COM – Massa dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, melakukan unjuk rasa untuk menentang disahkannya RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan.
Aksi protes tersebut menjadi ricuh usai massa berusaha masuk ke dalam gedung dengan menghancurkan pagar pembatas.
Tindakan tersebut merupakan bentuk kemarahan kepada DPR yang dinilai ingin menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan di pilkada.
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui
Presiden Prabowo Subianto: Infrastruktur Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
“Wajar kalau kemudian gerakan perlawanannya itu bukan hanya di Jakarta, tapi di hampir semua kota-kota besar di negara ini.”
“Itu sebagai salah satu bentuk kemarahan karena seakan-akan DPR ini tidak peka.”
“Seakan-akan konstitusi ini suka diotak-atik dan diakal-akalin hanya demi kepentingan politik tertentu,” kata dia.
Akhirnya Rencana Pengesahan RUU Pilkada Batal Dilaksanakan oleh DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam cuitannya di akun media sosial X memastikan.
Baca Juga:
Bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahannya.
Adi Prayitno, menilai cuitan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan, membantu mendinginkan suasana politik.
Baca Juga:
Usai Resmi Dipecat PDI Perjuangan, Budi Arie Setiadi Sebut Banyak Partai yang Mau Tampung Jokowi
Harga Batubara 2025 Masih Atraktif, Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok
“Saya kira tweet (cuitan) Wakil Ketua DPR ini akan membantu dan mendinginkan suasana politik.”
“Minimal memberikan kepastian bahwa revisi UU Pilkada itu batal dan yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” kata Adi.
Akibat Pembahasan DPR RI Tak Seuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang.
Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jatimraya.com dan Hallokaltim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.