DUNIAENERGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
DPO akan diterbitkan apabila yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik akan terlebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Sejumlah Pimpinan Negara Berkirim Surat Ingin Pelajari Makan Bergizi Gratis
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” kata Ghufron
Ghufron mengatakan penyidik tidak langsung menerbitkan DPO terhadap Sahbirin.
Karena ada prosedur yang harus dijalankan sebelum dilakukan penerbitan DPO.
Baca Juga:
PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi pada Lebaran 2025
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi, Kasus Jual Beli Gas
25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO, Termasuk 3 Perusahaan Energi
“Hanya soal prosedur,” ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka tersebut adalah:
Baca Juga:
32 Orang Luka, Kapal Kargo Tabrak Kapal Tanker BBM Jet Militer Amerika Serikat di Pantai Inggris
1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)
3. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)
4. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)
5. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
6. Sugeng Wahyudi (YUD)
7. Andi Susanto (AND).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.