KPK Tanggapi Vonis Hukuman 9 Tahun untuk Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. (Dok. Weforum.org)

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. (Dok. Weforum.org)

DUNIAENERGI.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Karen Agustina Galaila Karen Kardinah selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.

Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang meminta Karen Agustiawan dipidana selama 11 Tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.”

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.

Tanggapan Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberitan tanggapannya terkait dengapn vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan.

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

“Terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK,” kata Tessa Mahardhika, Selasa 25 Juni 2024.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya. ***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Bintangnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan
Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat
KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading
Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia
Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura
Prabowo Raih Kesepakatan Penting, Tarif Produk RI ke AS Dipangkas
Kejagung Pastikan Proses Hukum Adil untuk Riza Chalid di Kasus Minyak
Kasus Korupsi Minyak Merak, Riza Chalid Mangkir, Kejagung Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:58 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Blora Bongkar Risiko Ekonomi Rakyat yang Terpinggirkan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Sumur Minyak Pertamina Meledak di Subang, Tanggap Darurat Jalan Cepat

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:29 WIB

KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di PPT Energy Trading

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:04 WIB

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Migas yang Kabur ke Malaysia

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid Hilang Jejak di Malaysia dan Singapura

Berita Terbaru