DUNIAENERGI.COM – Oranisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kini giliran Muhammadiyah mendapatkan izin IUP untuk mengelola bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.
Dikutip Tambangpost.com, Kementerian ESDM menyatakan perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
“Sedang berproses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
Tumbuhkan Ekosistem Industri Minyak dan Gas, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pindad
“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil.
Terkait update tambang untuk NU, juga sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.
Pemerintah sudah menyiapkan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ungkap Sejumlah Pimpinan Negara Berkirim Surat Ingin Pelajari Makan Bergizi Gratis
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
Atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B.
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung.
Baca Juga:
PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi pada Lebaran 2025
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Sebagai Saksi, Kasus Jual Beli Gas
25 Perusahaan Besar dengan Aset di atas Rp250 Miliar dalam Antrean IPO, Termasuk 3 Perusahaan Energi
Ketentuan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan.
Seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.