Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024, Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 3 Juni 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan. (Dok. Ilmutambang.com)

Pertambangan. (Dok. Ilmutambang.com)

DUNIAENERGI.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.

Dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, beberapa substansi perubahan ketentuan, antara lain terkait dengan:

1. Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

2. Jangka waktu perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik anak Perusahaan BUMN.

3. Kriteria kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Logam dan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.

4. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada Badan Usaha (BU) yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

5. Kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Substansi perubahan ketentuan mengenai RKAB, yaitu mengubah pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan.

Diubah dengan nomenklatur RKAB tahunan menjadi RKAB (sehingga dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang) hal ini tercantum pada pasal 1 angka 39, pasal 22, pasal 48, pasal 79, pasal 104, pasal 162, pasal 177, dan pasal 180.

Perubahan selanjutnya, terkait dengan jangka waktu perpanjangan IUP atau IUPK milik anak Perusahaan BUMN diatur dalam pasal 54 dan pasal 109.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Untuk menegaskan bahwa BUMN maupun anak perusahaannya dapat diberikan perpanjangan IUP selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.

Selanjutnya, untuk mendukung program-program hilirisasi nasional, PP ini mengatur kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi.

Dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan untuk komoditas Batubara, yang diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 111.

Perubahan pada pasal ini mengatur bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan.

Untuk komoditas Batubara dinyatakan sebagai kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi apabila memenuhi kriteria dilakukan oleh BU pemegang IUP/IUPK yang melakukan Penambangan atau BU lain.

Apabila terdapat kepemilikan saham pemegang IUP/IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi.

PP ini juga memuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada BU yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 83A. Pada ayat (1) Pasal tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada BU yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada BU (yang dimiliki Ormas) yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota Ormas.

Dengan catatan, bahwa BU apapun yang dimiliki ormas tetap harus memenuhi kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK.

Terakhir, PP ini memuat juga ketentuan kriteria perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang diatur dalam Pasal 195A dan Pasal 195B.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi pemegang IUPK yang diterbitkan sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020.

Apabila memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/atau Permurnian serta memiliki komitmen investasi baru dalam bentuk eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas pemurnian.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi dan memberikan kesempatan untuk memperpanjang izin lebih awal apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi pada ketentuan ini, bahwa perpanjangan hanya dapat diberikan setelah saham pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51% dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Topikindonesia.com dan Kalimantanraya.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance
Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan
PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim
Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia
Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia, Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel
PT Aneka Tambang Tbk Termasuk dalam 20 Top Companies to Watch in 2024 versi Bloomberg Technoz
Kejati Sulut Proses Dugaan Kerugian Negara yang Dilakukan Anak Perusahaan PT ARCHI Indonesia Tbk
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:29 WIB

Indonesia Coal Summit 2024: Komitmen Wujudkan Environment, Sicial, Governance

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:41 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:10 WIB

Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Jumat, 7 Juni 2024 - 18:53 WIB

PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Bekas PT Kaltim Prima Coal di Wilayah Tambang Kaltim

Selasa, 4 Juni 2024 - 09:18 WIB

Gerakan Pemuda Ansor Belum Mendapat Izin Usaha Pertambangan dari Menteri Bahlil Lahadalia

Senin, 3 Juni 2024 - 13:51 WIB

Zhejiang Huayou Cobalt Diminta Tingkatkan Investasi di Indonesia, Selain Garap Proyek Hilirisasi Nikel

Senin, 3 Juni 2024 - 09:09 WIB

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024, Tingkatkan Kepastian Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:40 WIB

PT Aneka Tambang Tbk Termasuk dalam 20 Top Companies to Watch in 2024 versi Bloomberg Technoz

Berita Terbaru