DUNIAENERGI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
Tujuannya untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyatakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1/2025)
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ketidakpastian Ekonomi Global Semakin Menekan, RAPBN 2026 Indonesia Pilih Jalan Tangguh dan Mandiri
Pahlawan di Tengah Laut, Hormat Presiden Prabowo Subianto untuk Para Pekerja Migas
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Julian Ambassadur Shiddiq
Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU).
Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare
Kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi.
Baca Juga:
Soal Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral, Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu
CSA Index Naik Drastis Jadi 73,3, Pelaku Pasar Semakin Percaya Diri Sambut Semester II
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
IUP eksplorasi ditujukan untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Julian menjelaskan, eksplorasi paling cepat dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun dengan biaya paling sedikit Rp100 juta per hektare.
“Karena paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya,” ujar Julian.
Julian memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.
Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.
“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang,” kata Julian.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.