Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE, Sebanyak 12 SPBE Terima Surat Teguran

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

DUNIAENERGI.COM – Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE.

Pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan tugas pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta Terkait Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan

“Jjika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Baca artikel lainnya di sini : Bersama Babinsa, Pak Polisi Pademangan Barat Kembali Bawa Rezeki Untuk Rumah Singgah Anak Disabilitas

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang.”

“Hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi.

Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.

Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Pertamina Drilling Catat Prestasi di Ajang TOP GRC Awards 2025
Strategi Baru Dongkrak Produksi Minyak PHR Zona 4 Hingga 30 Ribu Barel
2.045 BOPD Dari Batch Drilling, Adera Field Ubah Peta Energi Nasional
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
PHR Buktikan Inovasi Lokal Bisa Tembus Prestasi Dunia melalui Thorped
Dari Laut Ke Ruang Kelas, Awak Kapal Elnusa Dilatih Jadi Garda Depan
Kursi Kosong Dirjen Migas Akhirnya Terisi, Ini Tugas Berat Laode Sulaeman
Bagaimana Pendidikan Kesetaraan PEPC dan PKBM Ubah Nasib Warga Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Pertamina Drilling Catat Prestasi di Ajang TOP GRC Awards 2025

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Strategi Baru Dongkrak Produksi Minyak PHR Zona 4 Hingga 30 Ribu Barel

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

2.045 BOPD Dari Batch Drilling, Adera Field Ubah Peta Energi Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB

Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?

Senin, 1 September 2025 - 15:27 WIB

PHR Buktikan Inovasi Lokal Bisa Tembus Prestasi Dunia melalui Thorped

Berita Terbaru