Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE, Sebanyak 12 SPBE Terima Surat Teguran

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

DUNIAENERGI.COM – Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE.

Pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).

Terkait dengan tugas pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta Terkait Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan

“Jjika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Baca artikel lainnya di sini : Bersama Babinsa, Pak Polisi Pademangan Barat Kembali Bawa Rezeki Untuk Rumah Singgah Anak Disabilitas

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi.

Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.

Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan
Tahun 2026, Menteri ESDM Minta ExxonMobil Cepu Tingkatkan Produksi Minyak Jadi 150.000 BOPD
Pertamina EP Cepu Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas
PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024
ESDM Siapkan Strategi Jangka Pendek hingga Panjang, Hadapi Produksi Minyak Bumi Terus Alami Penurunan
Dukung Program B50 yang diusung Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kementan Siapkan Industri Biofuel
Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong Peningkatan Pemanfaatan Jargas
Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Ini Tanggapan Menteri ESDM Arifin Tasrif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Tahun 2026, Menteri ESDM Minta ExxonMobil Cepu Tingkatkan Produksi Minyak Jadi 150.000 BOPD

Senin, 23 September 2024 - 18:03 WIB

Pertamina EP Cepu Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas

Sabtu, 14 September 2024 - 09:30 WIB

PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024

Senin, 5 Agustus 2024 - 10:00 WIB

ESDM Siapkan Strategi Jangka Pendek hingga Panjang, Hadapi Produksi Minyak Bumi Terus Alami Penurunan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:30 WIB

Dukung Program B50 yang diusung Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kementan Siapkan Industri Biofuel

Senin, 15 Juli 2024 - 15:31 WIB

Beri Manfaat Langsung ke Masyarakat, BPH Migas Dorong Peningkatan Pemanfaatan Jargas

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:15 WIB

Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Ini Tanggapan Menteri ESDM Arifin Tasrif

Berita Terbaru