Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE, Sebanyak 12 SPBE Terima Surat Teguran

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. (Dok. Pertamina.com)

DUNIAENERGI.COM – Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE.

Pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan tugas pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.”

Baca artikel lainnya di sini : 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta Terkait Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan

“Jjika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Baca artikel lainnya di sini : Bersama Babinsa, Pak Polisi Pademangan Barat Kembali Bawa Rezeki Untuk Rumah Singgah Anak Disabilitas

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang.”

“Hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi.

Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.

Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Medco E&P Malaka dan Tomori Sulawesi Amankan Sindikasi US$500 Juta
Produksi Blok Cepu Naik, Prabowo Ingin Energi Murah Tanpa Intervensi Asing
Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Baru 2025 dengan Potensi 2,2 Miliar BOE Cadangan
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
MedcoEnergi Komitmen Terapkan Prinsip Keberlanjutan Sebagai Strategi Inti Pertumbuhan Perusahaan
Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Pertamina EP Sangasanga Field Catatkan Rekor Produksi Minyak Harian
Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ada Rencana Indonesia Melobi Amerika Serikat dengan Mineral Kritis
Tumbuhkan Ekosistem Industri Minyak dan Gas, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pindad
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:21 WIB

Produksi Blok Cepu Naik, Prabowo Ingin Energi Murah Tanpa Intervensi Asing

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Lelang Tiga Blok Migas Baru 2025 dengan Potensi 2,2 Miliar BOE Cadangan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:46 WIB

Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura

Rabu, 30 April 2025 - 15:40 WIB

MedcoEnergi Komitmen Terapkan Prinsip Keberlanjutan Sebagai Strategi Inti Pertumbuhan Perusahaan

Rabu, 23 April 2025 - 11:31 WIB

Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir, Pertamina EP Sangasanga Field Catatkan Rekor Produksi Minyak Harian

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Tak Ada Rencana Indonesia Melobi Amerika Serikat dengan Mineral Kritis

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:07 WIB

Tumbuhkan Ekosistem Industri Minyak dan Gas, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pindad

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB

Danantara akan Evaluasi Menyeluruh pada Proyek-proyek Hilirisasi yang Didanai, Termasuk Kilang Minyak

Berita Terbaru

PT MERDEKA Copper Gold mantapkan kendali operasional melalui kerja sama layanan antar anak perusahaan. (Dok. merdekacoppergold.com)

Mineral dan Batubara

Efisiensi Berbasis Afiliasi: MDKA Tautkan Aset dan Anak Usaha Strategis

Rabu, 2 Jul 2025 - 11:09 WIB