DUNIAENERGI.COM – Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE.
Pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Hal itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN).
Terkait dengan tugas pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Baca Juga:
Jika Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Hadapi Tekanan Besar Anggaran Energi dan Stabilitas Ekonomi
Menteri Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Kondisi Produksi Gas Alam Cair (LPG) Indonesia Memprihatinkan
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi Pertamina.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.”
Baca artikel lainnya di sini : 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta Terkait Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan
“Jjika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega Legowo.
Baca Juga:
CSA Index Oktober 2024 Melonjak ke 76,09: Penurunan Suku Bunga dan Kinerja IHSG Diharapkan Menguat
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
Baca artikel lainnya di sini : Bersama Babinsa, Pak Polisi Pademangan Barat Kembali Bawa Rezeki Untuk Rumah Singgah Anak Disabilitas
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang.”
“Hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik, Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin
Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat dengan Pembentukan Koalisi KIM Plus
Pidato Hidup Sederhana, Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi.
Bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan.
Namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id