Polda Kalsel Sita 500 Ton Batu Bara Hasil Pertambangan Tanpa Izin, Modus Mengatasnamakan PT BRH

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo

DUNIAENERGI.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal.

Penyitaan berlokasi di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Jumat, 17 Mei 2024.

“500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti,” kata Tri Hambodo.

Saat berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, polisi menemukan ada aktivitas.

Beberapa orang melakukan pembukaan lahan mencari batu bara dengan alat satu unit excavator dan satu unit dump truk.

Enam orang yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.

Setelah dicek petugas, ternyata berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang tepatnya bersebelahan.

Dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Tri menyebut modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.

Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.

Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

“Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Penindakan terhadap peti itu dilakukan pada Kamis (16/5/2024) malam saat petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli wilayah rawan terjadinya aktivitas tambang ilegal.

Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang langsung ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.

Dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Tim menyisir mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru.

“Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini,” ungkap Tri.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar.

Berita Terkait

Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer
Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat
Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024
Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat Terpilih sebagai Presiden AS dan Ingin Bertemu Langsung
Prabowo Lawatan ke Luar Negeri, Inilah Daftar Lengkap Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat RI yang Dampingi
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Sejak Muda Sudah Dirikan LSM Bersama-sama dengan Soe Hok Gie, Inilah Kisah Pengalaman Prabowo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:50 WIB

Prabowo Subianto akan Bertemu dengan Raja Charles III, dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer

Rabu, 20 November 2024 - 11:42 WIB

Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global, Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Bersepakat

Senin, 18 November 2024 - 19:37 WIB

Daftar Lengkap 150+ Portal Berita Anggota Jaringan Sapulangit Media Center, Update Per 10 Oktober 2024

Senin, 11 November 2024 - 07:01 WIB

Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat Terpilih sebagai Presiden AS dan Ingin Bertemu Langsung

Sabtu, 9 November 2024 - 15:48 WIB

Prabowo Lawatan ke Luar Negeri, Inilah Daftar Lengkap Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat RI yang Dampingi

Sabtu, 9 November 2024 - 07:39 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Sejak Muda Sudah Dirikan LSM Bersama-sama dengan Soe Hok Gie, Inilah Kisah Pengalaman Prabowo

Berita Terbaru