DUNIAENERGI.COM – Ketapang (9/7/2024) Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan tersangka YH, WNA Tiongkok.
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, “Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran pretasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum”.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM.
Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan. Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.
“Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin”, lanjut Anthoni.
Baca Juga:
Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman, Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender,
Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Kasus Importasi Gula
Soal Kondisi Pasokan Pangan Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Mentan Andi Amran Sulaiman Beri Penjelasan
Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Baca Juga:
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Presiden Prabowo Ajak Kerja Sama Perpadi, Daripada Opsi Penggilingan Padi Dilakukan BUMN atau Bulog
Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara, Bagian Pengawasan Penyidikan, Kompol Edi Kusyana menguraikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, dan Kejaksaan Agung.
Edi berharap kolaborasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam mengungkapkan perkara-perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batubara. ***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Jazirahnews.com dan Hellobekasi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.