DUNIAENERGI.COM – Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penggelapan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana disita oleh kepolisian.
Tujuannya adalah guna menjaga kepentingan untuk penyidikan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan perusahaan milik mantan istri Tiko berinisial AW.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal tersebut, Rabu (5/6/2024).
“Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Ade Ary Syam.
Dikatakan Ade Ary, saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Soal Bersaing dengan Pendanaan Bank Multilateral, Skema Pendanaan JETP Indonesia Dinilai Belum Mampu
CSA Index Naik Drastis Jadi 73,3, Pelaku Pasar Semakin Percaya Diri Sambut Semester II
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Tiko sendiri akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Ade Ary tak merinci tanggal pasti pemanggilan suami BCL tersebut.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan.”
“Untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ungkapnya.
Diketahui, AW melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.
Baca Juga:
Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi, BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius
Catat Laba Bersih 3,8 Juta Dolar AS, Perusahaan Jasa Pertambangan Batu Bara PT Samindo Resources Tbk
Adanya pelaporan itulah yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut, sampai saat ini tiga saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Penyidik masih mencari bukti dan petunjuk tambahan perihal dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan.”
“Penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha,” jelas Adi, dikutip PMJ News.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kilasnews.com dan Bantenekspres.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.