DUNIAENERGI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi.
Dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024.
Dikutip Tambangpost.com, seebelumnya, Ombudsman mendapati temuan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Diperiksa Penyidik KPK Soal Penyaluran Dana CSR BI, Satori: Digunakan Semua Anggota Komisi XI DPR RI
Ombudsman berpendapat, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara,
Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Baca Juga:
Salah Satunya Negara Indonesia, Sebanyak 9 Negara Disepakati untuk Jadi Anggota Perkumpulan BRICS
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu
Menanggapi temuan Ombusnan, Kementerian ESDM membantah laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi.
ESDM memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal tersebut, di Jakarta, Jumat (27/12/2024)
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Tri Winarno
Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba.
Sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri (permen).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.