DUNIAENERGI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta perhatian pihak Pertamina dan Kementerian ESDM.
Zulkifli Hasan menemukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Bahkan pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE)yang diduga melakukan kecurangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan.
“Kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya.”
“Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli Hasan.
Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Zulkifli menyampaikan hal itu dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).
Terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024)
Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar.
Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung.
Baca Juga:
SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.
Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, makan izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa:
Pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.***







