Zulhas Minta Perhatian Pertamina dan Kementerian ESDM Soal Stasiun Pengisian Bulk Elpiji yang Curang

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Mei 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (X.com @ZUL_hasan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (X.com @ZUL_hasan)

DUNIAENERGI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta perhatian pihak Pertamina dan Kementerian ESDM.

Zulkifli Hasan menemukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).

Bahkan pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE)yang diduga melakukan kecurangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan.

“Kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya.”

“Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli Hasan.

Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.

Zulkifli menyampaikan hal itu dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).

Terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024)

Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar.

Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung.

SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, makan izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa:

Pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.***

Berita Terkait

Pertamina Drilling Catat Prestasi di Ajang TOP GRC Awards 2025
Strategi Baru Dongkrak Produksi Minyak PHR Zona 4 Hingga 30 Ribu Barel
2.045 BOPD Dari Batch Drilling, Adera Field Ubah Peta Energi Nasional
Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?
PHR Buktikan Inovasi Lokal Bisa Tembus Prestasi Dunia melalui Thorped
Dari Laut Ke Ruang Kelas, Awak Kapal Elnusa Dilatih Jadi Garda Depan
Kursi Kosong Dirjen Migas Akhirnya Terisi, Ini Tugas Berat Laode Sulaeman
Bagaimana Pendidikan Kesetaraan PEPC dan PKBM Ubah Nasib Warga Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 10:59 WIB

Pertamina Drilling Catat Prestasi di Ajang TOP GRC Awards 2025

Selasa, 9 September 2025 - 09:12 WIB

Strategi Baru Dongkrak Produksi Minyak PHR Zona 4 Hingga 30 Ribu Barel

Minggu, 7 September 2025 - 15:05 WIB

2.045 BOPD Dari Batch Drilling, Adera Field Ubah Peta Energi Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 11:24 WIB

Lonjakan BBM Non-Subsidi 1,4 Juta KL, Apa Penyebabnya?

Senin, 1 September 2025 - 15:27 WIB

PHR Buktikan Inovasi Lokal Bisa Tembus Prestasi Dunia melalui Thorped

Berita Terbaru