DUNIAENERGI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta perhatian pihak Pertamina dan Kementerian ESDM.
Zulkifli Hasan menemukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Bahkan pihaknya menemukan sebanyak 11 titik SPBE)yang diduga melakukan kecurangan.
“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Seperti embun pagi yang menyejukkan hati, semoga hari ini membawa kedamaian sejati
“Kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya.”
“Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” tegas Zulkifli Hasan.
Oleh karena itu, dia berharap Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
Zulkifli menyampaikan hal itu dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE).
Baca Juga:
3 Pejabatnya Menjadi Komisaris Bank BUMN, Rapat Dewan Gubernur BI Resmi Berhentikan dengan Hormat
Tumbuhkan Ekosistem Industri Minyak dan Gas, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Pindad
Prabowo Subianto Ungkap Sejumlah Pimpinan Negara Berkirim Surat Ingin Pelajari Makan Bergizi Gratis
Terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024)
Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa pihaknya memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp2 miliar.
Mendag mengungkapkan bahwa 11 SPBE tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan sebagian di daerah Bandung.
SPBE tersebut ditemukan dari hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, dimana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.
Baca Juga:
Jatuhnya Harga Saham dan Nasib Target Pertumbuhan Perekonomian Indonesia Sebesar 8 Persen
PLN Proyeksikan Peningkatan Trasaksi SPKLU Menjadi Sebesar 70.000 Transaksi pada Lebaran 2025
Mendag menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, makan izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa:
Pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.***