Kasus Korupsi Timah, Kejagung Mulai Periksa Pejabat Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 April 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Esdm.go.id)

Gedung Kementerian ESDM. (Dok. Esdm.go.id)

INFOESDM.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Adapun salah satu dari ketiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

“Saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM,” kata Ketut Sumedana,

Selain memeriksa BE, jaksa penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya yaitu FA dan TM yang merupakan pegawai dari Inspektorat Tambang.

Kemudian, Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik baru-baru ini telah melakukan penyitaan terhadap lima perusahaan smelter di Bangka Belitung.

Kelima smelter tersebut meliputi smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang disita bersama satu bidang tanah seluas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang disita bersama beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Berikutnya, smelter PT Tinindo Internusa (TI) yang disita beserta bidang tanah seluas 84.660 m2; serta smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) yang disita bersama beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Kemudian smelter milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita oleh pihak berwenang.

Bersama sejumlah aset di dalamnya. Selain itu, turut disita juga 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer yang dimiliki oleh smelter tersebut.

Tak hanya itu, penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset milik para tersangka, mulai dari jam tangan mewah, kendaraan mewah, hingga sepeda motor.

Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan jet pribadi yang diduga dibeli oleh Harvey Moeis, untuk mengetahui apakah hal tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa kelima smelter yang disita akan tetap dikelola oleh PT Timah.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memberikan peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto.

Amir Yanto menyampaikan hal itu
usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa, 23 April 2024.

Menurut Amir, saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada hasil penambangan timah sebagai sumber penghasilan utama bagi keluarga mereka.

Oleh karena itu, penting bagi penambangan ini untuk dilakukan secara legal agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.***

Berita Terkait

Maman Klarifikasi Surat Viral: “Tidak Seperak pun Uang Negara Dipakai”
Bongkar Gurita Korupsi Migas Jabar: Anak Perusahaan BUMD Diduga Mainkan Proyek Bodong Pertamina.
Dugaan Suap Rp6 Miliar ke Bupati Cirebon, Herry Jung Jadi Tersangka
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM
Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG, Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur
Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo
Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Salah Satunya Angga Raka Prabowo
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:18 WIB

Maman Klarifikasi Surat Viral: “Tidak Seperak pun Uang Negara Dipakai”

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:29 WIB

Bongkar Gurita Korupsi Migas Jabar: Anak Perusahaan BUMD Diduga Mainkan Proyek Bodong Pertamina.

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Dugaan Suap Rp6 Miliar ke Bupati Cirebon, Herry Jung Jadi Tersangka

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:05 WIB

Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 29 April 2025 - 11:20 WIB

Sunindyo Suryo Herdadi Dilantik Jadi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM

Kamis, 24 April 2025 - 07:30 WIB

Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi Makanan Program MBG, Kepala BGN Kunjungi Siswa Cianjur

Selasa, 22 April 2025 - 15:11 WIB

Kasus Jual Beli Gas dengan PT PGN, KPK Panggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo

Selasa, 22 April 2025 - 07:24 WIB

Diusulkan Sebagai Tambahan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Salah Satunya Angga Raka Prabowo

Berita Terbaru