INFOESDM.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tetulis di Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
“Kedua saksi yang diperiksa adalah CPI PT Timah Tbk berinisial STY dan SR,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian
Saksikan Konser John Legend 6 Oktober dengan Penampilan Spesial dari Yura Yunita dan Siti Nurhaliza
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, kata Kapuspenkum, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan terhadap 238.848 meter persegi lahan smelter serta 51 unit ekskavator dan 3 unit buldozer.
Baca Juga:
Naik Maung Tangguh Besutan Prabowo Subianto, Inilah Momen Paus Fransiskus Keliling Sapa Umat
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Buronan Otoritas Pemerintah Filipina, Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk mulai dari tahun 2015 hingga 2022.
“Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” kata
Ketut Sumedana.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 18 April 2024.***
Baca Juga: