Kejagung Tahan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Fajar)

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, Bambang Gatot Ariyono. (Dok. Fajar)

DUNIAENERGI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Bambang Gatot Ariyono (BGA).

BGA adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015 hingga 2020, pada Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Penahanan tersebut, dilakukan usai Bambang menjalani proses pemeriksaan.

Terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.”

“Yakni BGA selaku mantan Dirjen Minerba ESDM periode 2015 sampai dengan 2020,” kata Kuntadi di Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.”

“Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024” tambah Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Bambang diduga melakukan perubahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Mengakibatkan luasan lahan tambang yang hanya 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada.”

“Perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Bambang disanggakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 orang saksi dalam perkara ini.

Selain itu, Penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Halloidn.com dan Infoekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Sempat Viral di Medsos
Kegiatan Tambang Emas Ilegal, KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Terkait Keterlibatan Tenaga Kerja Asing
Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan
Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo
Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Prabowo Subianto Ingatkan ke Semua Menteri dari Partai Koalisi, Dilarang Cari Uang dari APBN dan APBD

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Istana Jelaskan Alasan Presiden Jokowi Tak Salami Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Kegiatan Tambang Emas Ilegal, KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Terkait Keterlibatan Tenaga Kerja Asing

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beri Tanggapan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Di Periode Mendatang, Program yang Belum Sempurna akan Diperbaiki oleh Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 29 September 2024 - 08:14 WIB

Kasus Jual Beli Gas dengan PT Inti Alasindo Energi, KPK Periksa Mantan Dirut PT PGN Jobi Triananda Hasjim

Berita Terbaru