DUNIAENERGI.COM – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal.
Penyitaan berlokasi di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Wadir Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Jumat, 17 Mei 2024.
“500 ton batu bara ini berada di stockpile, tempat pelaku melakukan penyimpanan sementara batu bara hasil peti,” kata Tri Hambodo.
Baca Juga:
Pengamat Berikan Tangapan Soal Jokowi dan Pabowo Subianto yang Terlihat Kompak Jelang Pelantikan
Saat berada di lokasi peti di Desa Ida Manggala yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin, polisi menemukan ada aktivitas.
Beberapa orang melakukan pembukaan lahan mencari batu bara dengan alat satu unit excavator dan satu unit dump truk.
Enam orang yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya.
Setelah dicek petugas, ternyata berada di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang tepatnya bersebelahan.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas PKB, Prabowo Subianto Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Tri menyebut modus operandinya pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa izin mengatasnamakan perusahaan PT. BRH selaku kontraktor PT. PSC yang memiliki perizinan pertambangan.
Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki.
Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Jika Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Hadapi Tekanan Besar Anggaran Energi dan Stabilitas Ekonomi
Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
“Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Penindakan terhadap peti itu dilakukan pada Kamis (16/5/2024) malam saat petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa patroli wilayah rawan terjadinya aktivitas tambang ilegal.
Atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang langsung ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.
Tim menyisir mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru.
“Jadi anggota sudah melakukan patroli siang malam selama tiga minggu ini,” ungkap Tri.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar.